JAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku begal. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kuasa hukum tersangka kemudian mengajukan praperadilan terkait dengan proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasilnya, isi putusan berbunyi “menolak eksepsi termohon” dan setelahnya proses prapradilan ini dimenangkan oleh Polsek Tambelang,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Setelah proses praperadilan tersebut, orang tua dari tersangka melaporkan penyidik Polsek Tambelang ke Bid Propam Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus.
Lalu Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mengenai laporan tersebut. “Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa seperti yang dimaksud,” jelas Zulpan.
Tidak berhenti disitu, pihak keluarga bersama kuasa hukum juga melayangkan laporan ke Kompolnas.
Namun, dari hasil penyelidikan disebutkan proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kepolisian.
Kasus ini berawal laporan korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021) lalu. Korbannya bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sejumlah pria saat melintas dengan kendaraan roda dua.
(Wahyu Widodo)