Berkas Perkara Korupsi TTG, Polda Sulteng Sudah serahkan ke Jaksa

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Palu   –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/2024)

Perkembangan kasus TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid penmas.

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Baca Juga :  Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

Berita Terkait

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN
2400 Atlet Berkompetisi di Piala Presiden RI I, Korpolairud Baharkam Polri Tampil Gemilang
Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat 
Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:11 WIB

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 26 September 2024 - 14:53 WIB

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:52 WIB

2400 Atlet Berkompetisi di Piala Presiden RI I, Korpolairud Baharkam Polri Tampil Gemilang

Minggu, 23 Juni 2024 - 02:03 WIB

Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat 

Berita Terbaru