Berkas Perkara Korupsi TTG, Polda Sulteng Sudah serahkan ke Jaksa

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Palu   –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum ASN di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/2024)

Perkembangan kasus TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid penmas.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Baca Juga :  Di HUT ke-53 KSPSI, Kapolri Perkuat Sinergi dan Apresiasi Kepedulian Perusahaan

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kain Sikomandi dan Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto
Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar
Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta
POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali
Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau
Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Gencarkan Sosialisasi Pengaduan Cepat, Wujudkan Polri Presisi yang Bersih dan Berintegritas
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Kain Sikomandi dan Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar

Minggu, 27 September 2026 - 10:16 WIB

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:05 WIB

POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali

Rabu, 9 September 2026 - 18:15 WIB

Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau

Berita Terbaru