Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Tanaman Hias

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas-Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Selasa (1/2) dini hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa korban Kusriyanto (65) kehilangan 77 (tujuh puluh tujuh) tanaman hias aglonema berbagai jenis dengan kerugian mencapai 30 juta rupiah.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat korban bangun tidur dengan maksud untuk ke kamar mandi, namun korban melihat tanaman hias yang berada diruang dekat dengan dapur tidak ada, kemudian korban membangunkan saksi Handayani dan saksi Dian. Pagi harinya, korban mengecek ke belakang ternyata paranet/jaring-jaring yang terpasang dipojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kemranjen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan sarana yang digunakan dari rekaman cctv yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), berbekal rekaman cctv tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Kamis (10/2) berhasil mengamankan tersangka FA (22) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik, WTA (33) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan dan AT (47) laki laki warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku yaitu, OA yang juga berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengambil berbagai tanaman jenis aglonema mulik korban pada malam hari saat situasi sepi dengan cara memanjat pagar dan memotong paranet menggunakan gunting”, terang Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tanaman hias berbagai, satu unit mobil Toyota Avanza warna Merah berikut kunci kontaknya, satu lembar STNK atas nama Mulyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah Putih berikut kunci kontaknya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengab ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, imbuhnya.

(Adi-Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah
Humanis dan Guyub, Bhabinkamtibmas Maphar Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Jelambar Koordinasi dengan Petugas Keamanan Bank
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran

Selasa, 14 April 2026 - 15:37 WIB

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah

Berita Terbaru