Kapolres Rembang Sebut Apabila Ada Anggota Kurang Profesional Dalam Pelayanan, Laporkan

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG – Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Setiawan Dalam kesempatan itu menjelaskan upaya polres dalam melayani masyarakat yang presisi, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bahwa menurutnya presisi ialah prediktif dimana polisi harus mampu memprediksi suatu masalah agar tidak menjadi besar yang tidak dapat diselesaikan. Responsibilitas menurutnya apapun yang dilaksanakan atau diperbuat maka harus dipersiapkan, sedangkan transparansi berkeadilan menurutnya pelayanan harus lebih baik dari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu dirinya menjelaskan satu diantara program Kapolri yakni Restorative Justice, bahwa menurutnya dengan adanya program tersebut maka kedua pihak yang berseteru mendapatkan keadilan.

“Hukum tidak harus selalu berlanjut ke Pengedilan, artinya penyelesaian hukum tanpa harus ke pengadilan,” ujar Kapolres diruang kerjanya. Jumat (17/9/2021).

Masih ditempat yang sama, Dandy mengatakan terkait PPKM Perpanjangan, menurutnya meskipun sudah di Level 2 pihaknya menghimbau kepada masyarakat harus patuhi prokes.

AKBP Dandy Ario Setiawan juga mengatakan apabila dalam pelayanan kurang diperhatikan, ada tempat untuk mengadukan bila diduga ada anggota yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Dirinya mempersilahkan agar mengadukan ke Pimpinan atau Propam, maka akan ditindaklanjuti.

Mengenai Protokol kesehatan dirinya menegaskan agar selalu diperhatikan.

“Saya sudah sampaikan kepada Kasat, Kapolsek dan anggota lain yang terpenting konsisten dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Lanjut dikatakan, apabila ada masyarakat ingin mengadukan atau membuat laporan, maka kami sarankan datang langsung kepengaduan, nantinya akan diberi saran sesuai yang diadukan.

“Aturan itu sudah ada di intruksi menteri dalam negeri, dan itu acuan kami. Kalau tidak sesuai kami ingatkan atau ditegur, namun kalau tidak bisa maka kami tindak,” ujarnya.

Vio Sari/Tim

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:06 WIB

Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi

Berita Terbaru