WNA Rusia Tersangka Pencurian Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Proses Persidangan

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Lensapolri.com – 15 Januari 2025 – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu pagi (15/01/2025) melimpahkan tersangka VITALII SMIRNOV, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Serda Nanang Julianto Pendampingan Penyaluran Air Bersih di Desa Watuaji

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun
Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga
Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak
Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri
Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:10 WIB

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga

Senin, 14 September 2026 - 18:29 WIB

Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak

Senin, 14 September 2026 - 12:43 WIB

Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri

Berita Terbaru