Langkah Antisipasi Penggunaan Sound System Saat Parade Ogoh-ogoh, Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat Beri Himbauan Kamtibmas

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya pencegahan dan cipta kondisi yang kondusif, aman dan damai di daerah hukumnya, Polsek Denpasar Barat rutin memberikan penyuluhan kamtibmas kepada para pemuda Banjar (yowana) di desa maupun kelurahan.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun setempat, menyambangi Sekeha Teruna Teruni (STT) Banjar Buana Indah Kelurahan Padangsambian, untuk mensosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh Ogoh, Sabtu (1/2/2025) malam.

Dalam himbauannya Kanit Binmas menyampaikan bahwa sesuai Perda Kodya Denpasar tersebut sudah tercantum point-point yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan parade maupun yang dilombakan, mulai dari bentuk Ogoh-ogoh, bahan, gambelan yang mengiringi dan lain sebagainya, termasuk juga sanksi yang akan diberikan kepada Banjar apabila melanggar ketentuan yang ada dalam perda dimaksud.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pengiringan Ogoh-ogoh diharapkan tidak menggunakan sound system karena disamping melanggar Perda juga akan melunturkan tradisi dan budaya gegambelan yang ada dibanjar-banjar karena ini merupakan budaya warisan leluhur kita”, ucap AKP Budiartana.

“Saat membuat dan mengarak Ogoh-ogoh diharapkan kepada yowana STT Buana Indah untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol apalagi sampai mabuk mabukan, ini akan rentan terjadi gesekan yang bisa menimbulkan perkelahian antar peserta parade Ogoh-ogoh”, tambahnya.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., mengatakan, pihaknya rutin menyambangi para yowana yang ada di masing-masing Banjar di wilayah kecamatan Denpasar Barat sebagai langkah antisipasi sekaligus cooling system menjelang pelaksanaan parade Ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin kerjasama yang baik dalam menjaga kamtibmas. Kami selalu mengedukasi para yowana dari banjar ke banjar agar sosialisasi terkait Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dapat dipatuhi saat Kesanga Festival 2025 dimalam pengerupukan menyambut hari suci Nyepi mendatang, agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat kota Denpasar”, ucapnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru