Badung,Lensapolri.com – 11 Februari 2025 – Polsek Kuta Selatan laksanakan Rilis tentang penangkapan empat pelaku pengeroyokan terhadap dua driver ojek online di depan Saloto Bar, Jl. Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Kamis (6/2) dini hari.
Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, menyatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah MP alias Alex (25), LP alias Eli (32), AS alias Rangga (23), dan GD alias Morgan (21). Sementara itu, dua pelaku lainnya, MR dan FK, masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WITA saat korban Harton Nuhamara (30) dan Erwin Dere (27) sedang mangkal di lokasi kejadian. Tiba-tiba, mereka diserang oleh sekelompok orang yang juga berprofesi sebagai driver online. Erwin Dere mengalami luka lebam di tangan, sedangkan Harton Nuhamara mengalami luka di kepala, lengan, pelipis, punggung, serta kedua tangan.
ADVERTISEMENT
![Ads](https://lensapolri.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-06-at-00.18.21.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Kutuh, Kuta Selatan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).