Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar. Mereka merupakan pencuri motor Yamaha NMax DK 6517 KAJ di Jl. Bay Pass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.

Polsek Gianyar tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Yaitu, B S (25) dan I S (32). Yang ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

“Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB,” ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

Kompol Sukadana juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. satu sebagai eksekutor dan yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.

Baca Juga :  Kapolsek Kerambitan pimpin Pengamanan Ibadah Malam Kudus dan Perayaan Natal di GKPB Jemaat Suluh Kasih Tibubiu

Menurut keterangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gianyar, Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri serta mengamankan pelaku di Pelabuhan Padangbai yang hendak nyebrang ke wilayah NTB.

“Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga dipakai pelaku melakukan aksinya,” kata Kompol Sukadana

Baca Juga :  Jelang Natal 2021, Kapolresta Sidoarjo Cek Kesiapan Gereja

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Gianyar. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di PPS Al Arasy Tobadak, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Mateng Hadir di Tengah Pelajar, Tanamkan Semangat dan Karakter
Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!
Polisi Bersama Masyarakat: Wakapolres Mateng Turun Langsung, Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas
Kapolda Sulbar Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Sapa Warga Mamuju
Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Titip Doa untuk Amanah Tugas
Dari Gereja Santa Maria, Kapolda Sulbar Titip Doa: “Kami Mohon Dukungan untuk Melayani Masyarakat”
Polda Sulbar Persempit Ruang Gerak Narkoba, Operasi Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Mamuju
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di PPS Al Arasy Tobadak, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Mateng Hadir di Tengah Pelajar, Tanamkan Semangat dan Karakter

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Wakapolres Mateng Turun Langsung, Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kapolda Sulbar Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Sapa Warga Mamuju

Berita Terbaru