Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar. Mereka merupakan pencuri motor Yamaha NMax DK 6517 KAJ di Jl. Bay Pass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.

Polsek Gianyar tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Yaitu, B S (25) dan I S (32). Yang ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB,” ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

Kompol Sukadana juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. satu sebagai eksekutor dan yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.

Menurut keterangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gianyar, Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri serta mengamankan pelaku di Pelabuhan Padangbai yang hendak nyebrang ke wilayah NTB.

“Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga dipakai pelaku melakukan aksinya,” kata Kompol Sukadana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Gianyar. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah
Humanis dan Guyub, Bhabinkamtibmas Maphar Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran

Selasa, 14 April 2026 - 15:37 WIB

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Berita Terbaru