Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Catur Adi Prianto (CAP). Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah aset dan memblokir rekening yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang di rekening-rekening tersebut mencapai Rp 241 miliar,” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain digunakan untuk membeli kendaraan mewah dan properti, hasil pencucian uang dari bisnis narkoba ini juga dialihkan ke beberapa usaha. CAP diketahui memiliki dua cabang restoran bernama Raja Lalapan yang berlokasi di Jl. MT Haryono dan Jl. Rampak, Balikpapan.

Tak hanya itu, ia juga memiliki rumah kos di Jl. Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda, serta terlibat dalam bisnis di PT. Malang Indah Perkasa, di mana CAP berperan sebagai wakil direktur meskipun secara resmi bukan direktur utama perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Ops Patuh Candi 2021, Kapolres Salatiga sampaikan Sasaran dan Penindakan

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan CAP dalam memberikan doping kepada pemain sepak bola di klubnya, Brigjen Mukti menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi atau bukti yang mengarah ke sana.

“Sampai saat ini belum terdeteksi dan terkonfirmasi adanya pemberian doping kepada pemain sepak bola,” jelasnya.

CAP disebut-sebut sebagai bandar narkoba jaringan lapas. Polisi bersama pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kami bersama pihak lapas terus berupaya memberantas peredaran narkoba dalam lapas, dan operasi terbaru yang dilakukan lapas sudah membuahkan hasil,” kata Brigjen Mukti.

Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang narkoba telah disita oleh kepolisian. Barang bukti yang telah diamankan antara lain 1 unit Ford Mustang, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Sedan Lexus, 1 unit Honda Civic, 1 unit Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah dan bangunan, Buku rekening dan kartu ATM, Paspor atas nama Cendra Hasan, Catur Adi Prianto, dan Andre Afrizal Saputra, Kwitansi pembayaran pembelian rumah

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Pimpin Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Polres Majalengka

Meski tidak ada uang tunai yang ditemukan saat penyitaan, rekening yang telah diblokir masih memiliki saldo yang jumlahnya sedang dihitung dan dikonfirmasi oleh pihak perbankan.

Brigjen Pol Mukti Juharsa menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada temuan baru serta tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Sementara itu dulu, tapi masih ada potensi kasus ini berkembang,” tutupnya.

Perlu diketahui Catur Adi Prianto adalah seorang pengusaha asal Kalimantan. Namanya menjadi terkenal setelah menjadi direktur klub sepakbola lokal, Persiba Balikpapan. Melansir dari profil Instagram pribadinya, baru-baru ini Catur Adi sukses membawa tim berjuluk Beruang Madu itu promosi ke Liga 2, setelah berkompetisi di PNM Liga Nusantara.

Sebagai seorang pengusaha, Catur Adi berkecimpung di dunia kuliner. Dia adalah pemilik dari bisnis kuliner Raja Lalapan, yang telah memiliki tiga cabang di Balikpapan, yakni di Pasar Baru, MT Haryono, dan Rapak seberang Polsek Utara.

Baca Juga :  Polda Sulteng dan Forkopimda, Hijaukan Lingkungan melalui Penanaman Sepuluh Juta Pohon Bersama Polri

Catur Adi juga melebarkan bisnisnya ke bidang travel, melalui perusahaan PT Sengkati Mudo Abadi, yang bergerak di bidang perjalanan umroh dan haji di Balikpapan. Perusahaannya ini berkantor di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Selain itu, dia juga merupakan pemilik klub Jiggy-Jig Raja Dancer, sebuah klub futsal yang diisi oleh pemain dewasa. Klub ini aktif berpartisipasi dalam berbagai turnamen futsal, di antaranya Raja Dancer Futsal Competition 2021, Lanud Cup 2022, Nabil Husein Cup 2023, Walikota Balikpapan X KNPI Cup 2024 U-40, dan Trofeo Galatua U-38 2024. Catur Adi juga pernah menjabat sebagai manajer klub sepak bola Yanma Polda Kaltim dan Persiba U-17.

Terbaru, Catur Adi ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu di lapas di Kalimantan Timur. Soal tertangkapnya Catur Adi, manajemen Persiba Balikpapan telah merilis keterangan resminya melalui media sosial Instagram. Manajemen klub menyatakan jika permasalahan hukum yang sedang dijalani Catur Adi merupakan persoalan pribadi dan tidak terkait dengan klub sepak bola tersebut. (Wly)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan
Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak
Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang
BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:05 WIB

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:02 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:56 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:54 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

Berita Terbaru