Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana|Lensapolri.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilkum Polres Jembrana.

Komitmen Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kab. Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Senin (14/3), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (Lk, 35 th, Islam, petani/pekebun, Ds. Tuwed-Melaya), ADNW (Lk, 21 th, Hindu, pelajar/mahasiswa, Ds. Warnasari-Melaya), RF (Lk, 30 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds. Banyubiru-Negara), dan PAS (Lk, 25 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Kel. Lelateng-Negara)

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gunungsari Berikan Hinbauan Kamtibmas

Saat diwawancarai media, Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba di kediaman rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop/digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.

Kapolres lanjut menjelaskan, setelah diintrogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri.

Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, Handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto atau 29,62 gram netto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.

Baca Juga :  Polres Klaten Kunjungi Michael Pengidap Penyumbatan Selaput Otak Berikan Bantuan

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Red:iqbal

Sumber:humas polres jembrana

Berita Terkait

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club
Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel
Polres Badung Gelar Upacara Peringati Hari Ibu ke – 96 Tahun 2024
Pawas Ipda Made Sutarja Pimpin Patroli Wujudkan Situasi Aman Jelang Nataru
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa
Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 11:45 WIB

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 11:42 WIB

Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club

Senin, 23 Desember 2024 - 11:33 WIB

Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi

Senin, 23 Desember 2024 - 10:58 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel

Senin, 23 Desember 2024 - 10:54 WIB

Polres Badung Gelar Upacara Peringati Hari Ibu ke – 96 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club

Senin, 23 Des 2024 - 11:42 WIB

Berita Polres

Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi

Senin, 23 Des 2024 - 11:33 WIB

Polsek

Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

Senin, 23 Des 2024 - 11:28 WIB