Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika Jaringan Malaysia, 6 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,  – Joint analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika, maisng-masing dalam satu barang kiriman dan satu barang bawaan penumpang. Dari keduanya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan total barang bukti ±18.556 gram methampetamine/sabu dan ±4.030,46 gram ketamine, serta mengamankan 6 orang pelaku 21-08-2025.

“Ke enam pelaku masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. 3 orang diketahui merupakan WNA asal Malaysia, 1 orang WNA asal Tiongkok, dan 2 lainya merupakan WNI,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan pertama pada Selasa, 29 Juli 2025, terhadap paket kiriman melalui jasa UPS asal Malaysia. Pertugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai paket yang diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk menggunakan x-ray. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya koper dengan dinding yang menebal serta tujuh buah talenan yang diduga kamuflase untuk menyembunyikan narkotika. Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening dan serpihan talenan yang berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta positif mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat ±18.556 gram.

Tak berhenti di situ, Gatot mengatakan bahwa pihaknya juga membentuk tim gabungan bersama Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery. Hasilnya, tim gabungan mengamankan satu orang tersangka berinisial H sebagai pemilik akhir barang.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.

Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta. Atensi bermula dari analisis passanger analysis unit terhadap dua WNA Malaysia berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya terindikasi membawa narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin. Dari pemeriksaan lapangan Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah dilakukan uji terhadap isi minuman, ditemukan bubuk putih pada dua kemasan dan bubuk hitam pada satu kemasan lainnya. Hasil pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika pun menunjukkan positif mengandung ketamin.

Pada waktu yang sama di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, seorang penumpang WNA Malaysia berinisial GK yang tiba dengan pesawat Malaysia Airlines turut diperiksa. Hasil citra x-ray menunjukkan adanya anomali pada koper miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, koper tersebut berisi pakaian dan beberapa minuman kemasan. Pada dua botol minuman ditemukan bubuk putih yang setelah uji awal terbukti positif ketamine.

Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satres Narkoba Polresta, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pun kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery.

“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total lima orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.” ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan 112.930 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh kami bersama APH lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS/obat berbahaya di Indonesia. Pola serta modus penyelundupan kian bervariasi, sinergi menjadi fondasi utama dalam usaha memberantas narkotika agar kita terhindar dari bahayanya,” tutup Gatot.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok

Berita Terbaru