Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

Foto wakapolsek kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruan.(dok.istimewa)

JAKARTA,Lensapolri.com –  Kepolisian Polsek Kelapa Gading mengimbau kepada masyarakat terkait maraknya aksi penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan oleh oknum Debt Collector (DC), yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Mengingat tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum, Wakapolsek Kelapa Gading,  AKP Antonias Lumbantoruan, mengimbau masyarakat yang mengalami upaya penarikan paksa di jalan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Masyarakat di Pagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

“Kami menghimbau kepada semua pengguna jalan apabila di berhentikan oleh DC jangan pernah memberikan kendaraan kepada DC. Silakan hubungi cal center polri di 110 atau kantor polisi terdekat,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 



Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menegaskan bahwa tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya oleh pihak Mata Elang tidak dibenarkan secara hukum.

“Apabila masyarakat dihentikan secara paksa oleh mata elang di jalan, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil motor maupun mobil masyarakat secara paksa,”kata kiki diinfojkt30.(26/9/2025).

Baca Juga :  Patroli Kota Presisi Polres Gianyar Sambangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan Gianyar

 

Ketentuan Hukum Mengenai Penarikan Kendaraan


Untuk diketahui masyarakat, berikut adalah poin-poin penting mengenai ketentuan hukum yang mengatur penarikan kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia:

Jaminan Fidusia Wajib: Kendaraan yang ditarik harus didasari oleh Akta Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar (sesuai UU No. 42 Tahun 1999).

Eksekusi Melalui Pengadilan: Kreditur (pihak leasing) tidak boleh melakukan eksekusi (penarikan) sendiri tanpa melibatkan pengadilan. Mereka harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa penarikan kendaraan secara paksa tidak diperbolehkan jika debitur tidak menyetujui adanya wanprestasi (cedera janji).





(Rdw)

Baca Juga :  Kapolres Gianyar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Januari 2025

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang
Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir
Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:16 WIB

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Berita Terbaru