TANGERANG,Lensapolri.com – Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Ia menangkap langsung seorang pelaku penjualan obat Daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Rokhmatulloh mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi intensif selama sepekan terakhir yang menyasar peredaran obat Daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
“Tidak ada ruang bagi para penjual obat Daftar G di Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rokhmatulloh.
Selama sepekan, Polsek Pakuhaji telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yakni di Desa Buaran Bambu Kampung Sukamulya, Kampung Cituis Desa Sukawali, Kampung Bonisari Desa Bonisari, serta Jalan Desa Kramat-Kohod Kampung Kali Peting. Salah satu pelaku yang diamankan berinisial MZH alias H.
Langkah kepolisian tersebut mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat.
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi tindakan Kapolsek dan berharap penertiban serupa dilakukan di wilayah lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kiara Payung juga ada yang jual obat itu, bahkan anak-anak remaja beli terang-terangan. Mohon ditindak juga,” katanya.
Hal senada disampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, yang mendukung penuh upaya pemberantasan obat keras ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Pakuhaji. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Kapolsek Rokhmatulloh mengimbau warga agar ikut serta dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan bila menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.
“Masyarakat dapat melapor kepada kami jika mengetahui adanya penjualan obat Daftar G, baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD,” katanya.
Ia menegaskan, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I., menyatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal.
“Kami akan terus menindak pelanggaran terkait obat keras yang dijual tanpa ketentuan. Masyarakat bisa melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujarnya.
(Derry)