Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

JAKARTA,LENSAPOLRI.com — Pasangan suami istri berinisial ML dan RS ditangkap Polsek Kalideres bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/11/2025), diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket besar berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19.000 gram atau 19 kilogram,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan distribusi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML dan RS mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AB atas perintah pelaku lain berinisial AJ. Keduanya disebut dibelikan tiket perjalanan menuju Pekanbaru untuk mengambil sabu yang telah disiapkan.

“Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp 26 juta serta satu paket sabu,” kata Twedi.

Setelah mengambil barang pada 19 November 2025, ML dan RS diarahkan membawa sabu tersebut melalui jalur darat menuju Jakarta dan tiba pada 21 November 2025. Namun, sebelum sempat diedarkan atau diserahkan kepada pihak lain, keduanya lebih dulu ditangkap petugas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif


Atas perbuatannya, ML dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police.

 

Polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni AB dan AJ, serta terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.


(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda
Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat melalui Sholat Jum’at Keliling di Batuceper
Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan
AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Pedagang Tokoyaki Diamankan Polsek Kalideres: Ini Penjelasan Polisi
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:15 WIB

Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jum’at Curhat melalui Sholat Jum’at Keliling di Batuceper

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:17 WIB

Aksi Pak Ogah Aniaya Pengendara di TL Pesing, Tiga Orang Diamankan Polsek Grogol Petamburan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:14 WIB

AKBP Condro Sasongko Akhiri Tugas, PERWAST: Banyak Kenangan yang Tak Bisa Dilupakan

Berita Terbaru