Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

JAKARTA,LENSAPOLRI.com — Pasangan suami istri berinisial ML dan RS ditangkap Polsek Kalideres bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah kos di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/11/2025), diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket besar berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19.000 gram atau 19 kilogram,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan distribusi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Melambung, Camat Kemangkon Bersama Forkopimcam Turun Cek

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML dan RS mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AB atas perintah pelaku lain berinisial AJ. Keduanya disebut dibelikan tiket perjalanan menuju Pekanbaru untuk mengambil sabu yang telah disiapkan.

“Pasangan ini dijanjikan upah sebesar Rp 26 juta serta satu paket sabu,” kata Twedi.

Setelah mengambil barang pada 19 November 2025, ML dan RS diarahkan membawa sabu tersebut melalui jalur darat menuju Jakarta dan tiba pada 21 November 2025. Namun, sebelum sempat diedarkan atau diserahkan kepada pihak lain, keduanya lebih dulu ditangkap petugas.

Baca Juga :  Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Posyan Terminal Mengwi Perkuat Himbauan Kamtibmas


Atas perbuatannya, ML dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit

 

Polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni AB dan AJ, serta terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.


(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Matakali, Motor Curian Jadi Barang Bukti
URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte
Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap
Subuh Keliling Polres Mamasa, Polisi Turun Langsung Serap Aspirasi Warga
Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolresta Mamuju Sambangi Jamaah Usai Salat Subuh Dan Berdialog
Kapolres Mamuju Tengah Laksanakan Subuh Keliling, Menerima Masukan Demi Penguatan Kamtibmas
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Mateng Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Lewat Jumat Keliling
Tindaklanjuti Arahan Kapolda, Kasat Reskrim Polres Majene Tekankan Percepatan Penyelesaian Perkara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:30 WIB

URC Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Matakali, Motor Curian Jadi Barang Bukti

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:24 WIB

URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Gerak Cepat Tim URC Polres Mateng! Terduga Pelaku Pembakaran Dua Motor di Karossa Berhasil Ditangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Subuh Keliling Polres Mamasa, Polisi Turun Langsung Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Tak Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolresta Mamuju Sambangi Jamaah Usai Salat Subuh Dan Berdialog

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Amankan Terduga Pencuri HP OPPO A57 di Madatte

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:24 WIB