Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan 30 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Singapura

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster

TANGERANG, LENSAPOLRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K, M.H, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.


Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekitar 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.

Selain BBL, personel kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.


“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa.


Wartawan : Derry

Editor : Ridwan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB