Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI– Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jl. Raya Pakuhaji, Kel. Kayu Agung, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Karawaci Coba Akhiri Hidup di Jembatan
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Batuceper
Polrestro Tangerang Kota Rangkul Ojol Lewat Jumat Curhat, 50 Paket Sembako Dibagikan
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Paket Sembako ke Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Seram! Pelajar Dibawa Keliling Pakai Borgol, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
Respon Keluhan Masyarakat, Polres Jakbar Lakukan Pengecekan Toko Obat Ilegal
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga di Neglasari Tangerang
Polsek Benda Memantau Kesiapan Dalam Penanganan Dampak Bencana hidrometeorologi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:47 WIB

Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Karawaci Coba Akhiri Hidup di Jembatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:58 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Batuceper

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:11 WIB

Polrestro Tangerang Kota Rangkul Ojol Lewat Jumat Curhat, 50 Paket Sembako Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:13 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Paket Sembako ke Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:35 WIB

Seram! Pelajar Dibawa Keliling Pakai Borgol, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan

Berita Terbaru