TANGERANG, LENSAPOLRI – Keberadaan proyek yang diduga bangunan liar (bangli) tanpa izin di bantaran kali wilayah kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah bangunan tengah dikerjakan dengan proses pengecoran pondasi tiang. Rangka besi baja juga tampak telah terpasang.
Salah satu pekerja di lokasi, Untung, mengaku hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui status perizinan bangunan tersebut.
“Saya di sini cuma kerja, Pak. Saya disuruh menjaga lokasi ini. Kalau soal perizinan, bapak bisa tanya ke Pak RT, dia pemborongnya,” ujar Untung saat ditemui, Rabu (25/2/2026).
Menurut keterangan pekerja, bangunan tersebut milik Rosidi yang dikenal memiliki usaha pabrik kasur di sekitar Jembatan Kedaung.
Warga sekitar mengungkap bahwa lahan di bantaran kali tersebut diduga merupakan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Warga menyebut kawasan itu sudah lama ditempati sejumlah pihak untuk aktivitas usaha.
“Benar, Pak, itu tanah PU. Sudah banyak juga yang menempati bantaran kali untuk usaha,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk memperoleh keterangan resmi, awak media mendatangi kantor Desa. Namun Kepala Desa Kedaung Barat, Ayub, mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada bangunan yang sedang dibangun. Mereka juga belum mengajukan izin ke kantor desa. Nanti juga pasti datang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah kabupaten Tangerang belum dimintai konfirmasi, kendati demikian Lensapolri akan berupaya mendapatkan keterangan resminya soal maraknya dugaan bangunan liar di bantaran kali.
(Derry/Kaperwil)
Editor: Ridwan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






