Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Tangerang, LENSAPOLRI – Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Senin (2/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.

Bahwa benar pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya.

Kapolres mengungkapkan, dalam aksi pencurian kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(Derry)

Baca Juga :  Detik-detik Aksi Pecah Kaca di BSD Digagalkan Polrestro Tangerang Kota, 2 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan Sawit di Lariang, Polisi dan Warga Bergerak Cepat
Safari Jumat, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Safari Jumat, Wakapolres Mateng Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kekeringan Serta Salurkan Bantuan Sembako
Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel
URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice
Sabu 50,55 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polman Bongkar Dugaan Jaringan Polewali-Pinrang
URC Passaka Polres Majene Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian, Uang Rp12,6 Juta Diamankan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat, 4 September 2026 - 16:12 WIB

Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan Sawit di Lariang, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Jumat, 4 September 2026 - 12:55 WIB

Safari Jumat, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 12:23 WIB

Safari Jumat, Wakapolres Mateng Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kekeringan Serta Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 4 September 2026 - 10:35 WIB

Wakapolres Mamuju Tengah Anev di Polsek Karossa, Tekankan Disiplin Personel

Berita Terbaru