Polresta Mamuju Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 5 Tersangka Diamankan dan 35 Ton Pupuk Disita

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah yang berlangsung di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Mamuju menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial CR warga Polman, LA warga Pasangkayu, SS warga Polman, JF warga Mamuju dan AM warga Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, dari hasil penanganan perkara, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, 2 unit mobil truk, serta 5 unit mobil pick up Grand Max.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” jelas Kapolresta Mamuju.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Polres Badung Jalani Was Ops Lilin Agung 2025 dari Itwasda Polda Bali

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan memperoleh pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani, baik yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju maupun Kabupaten Polman. Pupuk tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Tambahnya

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan distribusi pupuk subsidi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan dalam mendukung program swasembada pangan.

Baca Juga :  Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu jo Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  TK Kemala Bhayangkari 4 Gianyar Kunjungi Damkar Gianyar

Polresta Mamuju memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah guna memastikan bantuan tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, khususnya para petani.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Hunting Tengah Malam, URC Polres Mateng Cegah Aksi Kriminal Jalanan
Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin
Rakor Lintas Instansi, Polres Metro Depok Siapkan Pengamanan Persija vs Persib
Kapolres Metro Depok Gandeng Jakmania, Siapkan Pengamanan Persija vs Persib di GBK
Terduga Pelaku KDRT di Sarudu Sempat Kabur dari Polsek, URC Polres Pasangkayu Kembali Mengamankan
Keroyok Anak di Tempat PS, URC Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku
Karhutla Terjadi di Sejumlah Titik, Polresta Mamuju Tegas Amankan 3 Terduga Pelaku
Kapolres Metro Depok Angkat Keranda Putri Jenderal Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 5 Tersangka Diamankan dan 35 Ton Pupuk Disita

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

Polisi Hunting Tengah Malam, URC Polres Mateng Cegah Aksi Kriminal Jalanan

Kamis, 10 September 2026 - 15:01 WIB

Rakor Lintas Instansi, Polres Metro Depok Siapkan Pengamanan Persija vs Persib

Kamis, 10 September 2026 - 14:53 WIB

Kapolres Metro Depok Gandeng Jakmania, Siapkan Pengamanan Persija vs Persib di GBK

Rabu, 9 September 2026 - 17:51 WIB

Terduga Pelaku KDRT di Sarudu Sempat Kabur dari Polsek, URC Polres Pasangkayu Kembali Mengamankan

Berita Terbaru

Berita Polda

BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB