Polda Jabar Bongkar Dugaan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, 600 Ribu Butir Disita

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan praktik produksi obat keras ilegal berskala besar di kawasan Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer, sediaan Tramadol, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena polisi menemukan peralatan produksi dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai jutaan butir pil per hari. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas produksi dalam skala besar yang kini masih didalami penyidik.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan selama Sabtu hingga Minggu, 17–18 Oktober 2026. Penelusuran tersebut mengarah ke tiga lokasi yang saling berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark, Kota Bandung.

Baca Juga :  Kodim 0808/Blitar, Gelar Acara Pembukaan Pra TMMD Ke 119 TA. 2024

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan penyimpanan obat keras ilegal.

“Dari pengembangan hasil pemeriksaan, baik pada hari Sabtu maupun Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang berdekatan di sekitar kompleks pergudangan Bizpark, Kota Bandung,” ujar Hengki, Minggu (18/10/2026).

Temukan Mesin Produksi dan Bahan Baku dalam Jumlah Besar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 600 ribu butir Hexymer serta sediaan Tramadol yang dikemas dalam botol berisi masing-masing seribu butir.

Petugas juga menyita mesin cetak berkecepatan tinggi, peralatan pemanas atau pengering, serta drum berisi bahan baku kimia dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai berton-ton.

Berdasarkan keterangan teknis yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, mesin di lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sedikitnya delapan juta butir pil per hari. Sementara itu, bahan baku yang ditemukan diperkirakan berpotensi menghasilkan sekitar 250 juta hingga 256 juta butir obat apabila seluruhnya dapat diproses.

Besarnya kapasitas peralatan dan jumlah bahan baku yang ditemukan menjadi salah satu fokus penyidikan. Polisi masih mendalami fungsi masing-masing fasilitas, asal bahan baku, serta dugaan keterkaitannya dengan jaringan distribusi obat keras ilegal.

Baca Juga :  Safari Kamtibmas Kapolsek Pagutan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al Jihad

Lima Tersangka Diduga Berperan dalam Rantai Produksi dan Distribusi

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial IP, R, MF, F, dan A. Berdasarkan keterangan kepolisian, masing-masing diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari pemesanan bahan baku, peracikan, hingga pengiriman dan koordinasi logistik.

Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan fungsi yang saling berkaitan dalam aktivitas tersebut.

“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelas Hengki.

Penangkapan kurir di Tol Purbaleunyi yang diduga membawa obat untuk dikirim ke Jakarta turut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Namun, luasnya wilayah distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

Puluhan Ponsel dan Catatan Penjualan Turut Diamankan

Selain obat-obatan, mesin produksi, dan bahan baku, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu antara lain buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop yang memuat catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler.

Baca Juga :  PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Barang-barang tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri transaksi, komunikasi, dan alur distribusi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi maupun peredaran obat keras ilegal.

Informasi kepolisian menyebutkan bahwa gudang yang digunakan untuk aktivitas tersebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan dilakukan.

Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul bahan baku, jalur pemasaran, kemungkinan jaringan lintas daerah, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat keras harus terus diperkuat. Penindakan tidak hanya diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk mencegah obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan beredar luas dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Sumber: Tribratanews Polri

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Polda Jabar Bongkar Dugaan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, 600 Ribu Butir Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Berita Terbaru