BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan praktik produksi obat keras ilegal berskala besar di kawasan Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer, sediaan Tramadol, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena polisi menemukan peralatan produksi dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai jutaan butir pil per hari. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas produksi dalam skala besar yang kini masih didalami penyidik.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan selama Sabtu hingga Minggu, 17–18 Oktober 2026. Penelusuran tersebut mengarah ke tiga lokasi yang saling berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark, Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan penyimpanan obat keras ilegal.
“Dari pengembangan hasil pemeriksaan, baik pada hari Sabtu maupun Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang berdekatan di sekitar kompleks pergudangan Bizpark, Kota Bandung,” ujar Hengki, Minggu (18/10/2026).
Temukan Mesin Produksi dan Bahan Baku dalam Jumlah Besar
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekitar 600 ribu butir Hexymer serta sediaan Tramadol yang dikemas dalam botol berisi masing-masing seribu butir.
Petugas juga menyita mesin cetak berkecepatan tinggi, peralatan pemanas atau pengering, serta drum berisi bahan baku kimia dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai berton-ton.
Berdasarkan keterangan teknis yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, mesin di lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sedikitnya delapan juta butir pil per hari. Sementara itu, bahan baku yang ditemukan diperkirakan berpotensi menghasilkan sekitar 250 juta hingga 256 juta butir obat apabila seluruhnya dapat diproses.
Besarnya kapasitas peralatan dan jumlah bahan baku yang ditemukan menjadi salah satu fokus penyidikan. Polisi masih mendalami fungsi masing-masing fasilitas, asal bahan baku, serta dugaan keterkaitannya dengan jaringan distribusi obat keras ilegal.
Lima Tersangka Diduga Berperan dalam Rantai Produksi dan Distribusi
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial IP, R, MF, F, dan A. Berdasarkan keterangan kepolisian, masing-masing diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari pemesanan bahan baku, peracikan, hingga pengiriman dan koordinasi logistik.
Kapolda Jawa Barat menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan fungsi yang saling berkaitan dalam aktivitas tersebut.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelas Hengki.
Penangkapan kurir di Tol Purbaleunyi yang diduga membawa obat untuk dikirim ke Jakarta turut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Namun, luasnya wilayah distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.
Puluhan Ponsel dan Catatan Penjualan Turut Diamankan
Selain obat-obatan, mesin produksi, dan bahan baku, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu antara lain buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop yang memuat catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler.
Barang-barang tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri transaksi, komunikasi, dan alur distribusi yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi maupun peredaran obat keras ilegal.
Informasi kepolisian menyebutkan bahwa gudang yang digunakan untuk aktivitas tersebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan dilakukan.
Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul bahan baku, jalur pemasaran, kemungkinan jaringan lintas daerah, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat keras harus terus diperkuat. Penindakan tidak hanya diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk mencegah obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan beredar luas dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Sumber: Tribratanews Polri







