POLEWALI MANDAR – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) kembali membuahkan hasil dalam upaya mengungkap perkara tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian.
Dalam pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, personel URC Sat Reskrim Polres Polman mengamankan seorang pria berinisial R alias RH (24), yang diduga membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam jenis badik.
Pengamanan tersebut berlangsung di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah kepolisian itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan. Petugas melakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi maupun pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.
Saat proses pengembangan berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang diduga berkaitan dengan kelompok dalam perkara tersebut membawa senjata tajam.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sebilah badik terselip di pinggang sebelah kiri pria tersebut.
Personel URC kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, lengkap dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Selanjutnya, R alias RH bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan personel di lapangan.
Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan akan ditindaklanjuti secara profesional guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa, menguasai, maupun menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Imbauan tersebut menjadi penting sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Kecepatan informasi dari masyarakat dan respons personel di lapangan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas, sekaligus membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai perkara pidana.
Polres Polman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk melalui keberadaan URC Sat Reskrim yang dituntut bergerak cepat dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayah hukum Polres Polewali Mandar.
Seluruh proses terhadap pria tersebut selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







