MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp80 juta. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RM (50) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Nurlina, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju. Korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp80 juta setelah mengikuti ritual penggandaan uang yang ditawarkan tersangka.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herman, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu, RM diduga mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Terpengaruh dengan janji tersebut, korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp80 juta setibanya di kampung halamannya, tepatnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk datang dan melaksanakan ritual penggandaan uang.
Namun, setelah ritual selesai, korban justru mendapati uang tunai miliknya telah hilang. Kardus yang digunakan dalam ritual tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp80 juta,” ungkap Iptu Herman Basir saat menjelaskan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang, ritual yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda, maupun iming-iming kekayaan melalui cara-cara yang tidak masuk akal.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban demi memperoleh keuntungan pribadi.







