Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi dibongkar jajaran Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UPT (27), warga Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga berperan sebagai penadah.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, UPT diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di rumah UPT yang berada di wilayah Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinergi TNI Polri Atensi Penyaluran Bahan Makanan Bergizi Untuk Balita Di Desa Bona-Blahbatuh

Dari hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Keduanya diduga telah menyepakati harga pupuk bersubsidi tersebut hingga sampai ke wilayah Kecamatan Baras dengan nilai sekitar Rp250 ribu per sak.

RST diduga memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Bone untuk kemudian dikirim ke UPT di Pasangkayu. Dari penjualan sekitar 800 sak, RST diduga memperoleh keuntungan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.

Pengiriman tersebut ternyata bukan kali pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RST sebelumnya juga pernah mengirimkan sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Namun, pengiriman pertama berhasil lolos.

Baca Juga :  Kapolsek Dentim Sambangi Warga Pendatang di Kos Jalan Bakung, Beri Himbauan Jaga Kamtibmas

Sementara pada pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, polisi berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti.

Setelah diterima, pupuk bersubsidi tersebut diduga kembali diedarkan oleh UPT kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan.

Pemasaran tersebut dilakukan tidak hanya di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tetapi juga diduga menyasar sejumlah wilayah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

Harga jual kembali pupuk tersebut disebut mencapai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dengan jumlah sekitar 800 sak, keuntungan yang diduga diperoleh UPT diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp110 juta.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan justru diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.

Baca Juga :  Penyelundupan 28 Orang Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia Digagalkan Polisi

Sebelumnya, Polresta Mamuju juga telah melakukan pengungkapan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan mengamankan tujuh tersangka, sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh jaringan distribusi pupuk bersubsidi tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan, pengiriman, hingga pemasaran.

Polresta Mamuju memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lintas wilayah tersebut beroperasi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku
URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran
URC Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pria Diduga Bawa Badik Saat Pengembangan Kasus
Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Polresta Mamuju Siagakan Personil di SPBU 24 Jam!
Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!
Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:02 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:53 WIB

URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terbaru