Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkannya

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG.Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana seorang ibu membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya di salah satu kamar kosan di wilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang pada Selasa (29/03).

Pelaku SN (38) melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Aksi keji itu dilakukan pelaku karena takut diketahui keluarganya yang telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar pukul 18:00 WIB.

“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Marulli.

Kemudian, Marulli menambahkan, “Awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa1 bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,” tambah Marulli.

Baca Juga :  Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga.

Baca Juga :  Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Umur 10 Tahun, Sejak Pasca Bencana Gempa & Tsunami Donggala 2018 - 2023.

Diakhir, Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenalan Pasal 341 KUHPidana yang berbunyi seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru