Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi di Bogor, Modus Adopsi Ilegal Libatkan Ibu Hamil Tanpa Suami

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, LENSA POLRI – Polda Jawa Barat membongkar dugaan praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal yang dilakukan seorang pria berinisial SH (32) di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga memanfaatkan ibu hamil tanpa suami dengan menawarkan bantuan biaya persalinan sebelum bayi yang lahir disalurkan kepada pihak lain melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan pelaku menghimpun sejumlah perempuan hamil yang berada dalam kondisi rentan. Kepada mereka, SH menawarkan bantuan biaya persalinan hingga proses kelahiran di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah bayi lahir, anak-anak tersebut diduga diambil dan disalurkan kepada calon pengadopsi melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak sebagai bagian dari modus adopsi ilegal yang kini masih didalami penyidik.

“Setelah melahirkan, anaknya dijual dengan modus adopsi. Namun proses adopsinya ilegal melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak,” kata Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Bandung.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan setiap bayi diduga dihargai sekitar Rp15 juta. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan sebagai pengganti biaya operasi sesar, meskipun sebagian biaya persalinan diketahui telah ditanggung melalui program BPJS Kesehatan.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Saat ini penyidik masih mendalami jumlah bayi yang diduga telah disalurkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan adopsi ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dijalankan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan masih terdapat lima ibu hamil yang berada dalam penampungan dan menunggu proses persalinan.

Kelima perempuan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan lebih lanjut.

gunakan pelaku dalam menjalankan modus adopsi ilegal.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda mulai Rp60 juta hingga Rp3 miliar.

Terungkapnya kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan celah sosial dan ekonomi masyarakat. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran adopsi melalui media sosial karena seluruh proses pengangkatan anak wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur negara guna menjamin perlindungan dan hak-hak anak.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Sidak Pasar, Pimwil Bulog Sumut Budi Cahyanto Pastikan Minyakita dan Beras SPHP Aman, Harga Sesuai Ketentuan
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Lensa Polri Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Heri Shadewa Salurkan Hewan Kurban untuk Warga
Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Pengumuman Stop Pres
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:20 WIB

SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sidak Pasar, Pimwil Bulog Sumut Budi Cahyanto Pastikan Minyakita dan Beras SPHP Aman, Harga Sesuai Ketentuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi di Bogor, Modus Adopsi Ilegal Libatkan Ibu Hamil Tanpa Suami

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru