Awas Terkena UU ITE, Kapolres Gresik Ingatkan Bijak Bermedsos Hindari Hoax

- Redaksi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awas Terkena UU ITE, Kapolres Gresik Ingatkan Bijak Bermedsos Hindari Hoax

GRESIK — Lensapolri.com– Berita bohong (Hoax) adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran sesungguhnya. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan bahwa ada undang-undang ITE.

Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax beredar. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat membuat pemerintah melakukan sejumlah cara, bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, dengan menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Kamis (11/08/2022).

“Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax). Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax) maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita Hoax,” tegas AKBP Azis.

Pewarta :: Hendy Abii

Red — Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru