Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Terduga pelaku berinisial ARAS (40), seorang petani/pekebun, diamankan Tim URC pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan antara korban dan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Kunjungi Bawaslu, KPU, hingga Pantau Sorlip Surat Suara Pemilu 2024

Saat berada di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah korban yang terbuat dari seng sembari meminta korban keluar dari rumah.

Namun, korban bersama istri dan anaknya memilih tetap berada di dalam rumah dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Permasalahan tersebut kemudian sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam kejadian kedua, terduga pelaku kembali diduga melakukan pengrusakan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat kejadian berlangsung, korban tidak berada di dalam rumah, sementara di lokasi terdapat istri dan ipar korban.

Baca Juga :  Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Dugaan aksi tersebut disebut bermula setelah korban sebelumnya menegur terduga pelaku yang memutar musik dengan suara keras. Teguran itu diduga membuat terduga pelaku tersinggung hingga kemudian terjadi perselisihan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat membahayakan korban maupun warga sekitar.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan badik.

Korban kemudian didampingi untuk membuat laporan polisi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi serta mendokumentasikan kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar, tertanggal 6 September 2026. Pengamanan terduga pelaku juga berdasarkan Surat Perintah Tim URC Nomor: Sprin/508/IX/2026/Reskrim, tertanggal 5 September 2026.

Baca Juga :  UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan gelar perkara.

Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara kerugian materiel akibat dugaan pengrusakan rumah ditaksir sekitar Rp700 ribu.

Polisi juga mencatat bahwa dugaan tindakan pengrusakan dan pengancaman tersebut sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2026 dan sempat dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah. Saat itu, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan atau perjanjian.

Namun, setelah dugaan kejadian kembali terjadi, pihak korban melaporkannya kepada kepolisian. Tim URC Polres Mamuju Tengah kemudian mengambil langkah pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mengantisipasi terjadinya kembali tindakan yang berpotensi merugikan korban.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel
Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku
URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran
Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar
URC Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pria Diduga Bawa Badik Saat Pengembangan Kasus
Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Jelang Operasi Patuh Marano 2026, Propam Polres Mateng Periksa Disiplin Personel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kapolres Mateng Ajak Santri Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:02 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Tangani Keributan Dini Hari di Jalan Pongtiku

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:53 WIB

URC Polresta Mamuju Sisir Kota hingga Subuh, Remaja Nongkrong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Penadah 40 Ton Pupuk Subsidi di Pasangkayu Dibekuk Polresta Mamuju! Dikirim dari Bone Sulsel, Tergiur Keuntungan Besar

Berita Terbaru