BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ( BNN RI ) menegaskan bahwa pecandu atau penyalahguna narkoba yang datang secara sukarela untuk melaporkan diri dan mengikuti program rehabilitasi tidak akan diproses pidana maupun dipenjara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Putu Putera Sadana, dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Jeg Bali pada 27 Mei 2026.

Dalam wawancara tersebut, Putu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki keinginan untuk berhenti dari ketergantungan narkotika tidak perlu takut datang ke BNN. Menurutnya, negara memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk mendapatkan pemulihan melalui program rehabilitasi.

“Sekian tahun memakai narkoba misalnya, lalu ingin sembuh maka datang ke BNN, dia tidak akan dipenjara,” ujar Putu Putera Sadana.

Ia menerangkan bahwa setiap orang yang melapor secara sukarela akan menjalani asesmen terpadu oleh tim yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pengguna sekaligus menentukan bentuk rehabilitasi yang paling sesuai.

Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Program rawat jalan umumnya diberikan kepada pengguna dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang, sedangkan rawat inap diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan penanganan dan pengawasan medis lebih intensif karena tingkat kecanduan yang lebih berat.

Baca Juga :  Seorang Warga Desa Pelambik, Praya Barat Loteng Tenggelam. Ini Kerogisnya.

Putu juga menjelaskan bahwa dalam sistem rehabilitasi BNN terdapat dua kategori utama, yaitu rehabilitasi sukarela dan rehabilitasi yang berasal dari proses penegakan hukum atau hasil penangkapan.

Menurutnya, pengguna yang datang secara sukarela untuk meminta bantuan pemulihan tidak dikenakan hukuman pidana. Sementara itu, pengguna yang terlibat kasus narkotika dan ditangkap aparat tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun sebelumnya mendapatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Tegas, Gubernur Sulteng Ingin Guru Tua jadi Pahlawan Nasional

Selain layanan rehabilitasi, BNN juga membuka akses konsultasi bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait penyalahgunaan narkoba maupun ingin melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center BNN 184 yang beroperasi selama 24 jam. BNN memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai prosedur yang berlaku.

Putu menambahkan, masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai rehabilitasi juga dapat menghubungi layanan tersebut. Petugas akan membantu menghubungkan pemohon dengan fasilitas atau layanan BNN di daerah masing-masing sehingga proses rehabilitasi dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Berita Terbaru