JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ( BNN RI ) menegaskan bahwa pecandu atau penyalahguna narkoba yang datang secara sukarela untuk melaporkan diri dan mengikuti program rehabilitasi tidak akan diproses pidana maupun dipenjara.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Putu Putera Sadana, dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Jeg Bali pada 27 Mei 2026.
Dalam wawancara tersebut, Putu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki keinginan untuk berhenti dari ketergantungan narkotika tidak perlu takut datang ke BNN. Menurutnya, negara memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk mendapatkan pemulihan melalui program rehabilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekian tahun memakai narkoba misalnya, lalu ingin sembuh maka datang ke BNN, dia tidak akan dipenjara,” ujar Putu Putera Sadana.
Ia menerangkan bahwa setiap orang yang melapor secara sukarela akan menjalani asesmen terpadu oleh tim yang berwenang. Proses ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pengguna sekaligus menentukan bentuk rehabilitasi yang paling sesuai.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Program rawat jalan umumnya diberikan kepada pengguna dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang, sedangkan rawat inap diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan penanganan dan pengawasan medis lebih intensif karena tingkat kecanduan yang lebih berat.
Putu juga menjelaskan bahwa dalam sistem rehabilitasi BNN terdapat dua kategori utama, yaitu rehabilitasi sukarela dan rehabilitasi yang berasal dari proses penegakan hukum atau hasil penangkapan.
Menurutnya, pengguna yang datang secara sukarela untuk meminta bantuan pemulihan tidak dikenakan hukuman pidana. Sementara itu, pengguna yang terlibat kasus narkotika dan ditangkap aparat tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun sebelumnya mendapatkan layanan rehabilitasi.
Selain layanan rehabilitasi, BNN juga membuka akses konsultasi bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait penyalahgunaan narkoba maupun ingin melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center BNN 184 yang beroperasi selama 24 jam. BNN memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai prosedur yang berlaku.
Putu menambahkan, masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai rehabilitasi juga dapat menghubungi layanan tersebut. Petugas akan membantu menghubungkan pemohon dengan fasilitas atau layanan BNN di daerah masing-masing sehingga proses rehabilitasi dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.







