Curi Handphone Tukang Bakso, Seorang Pria di Kota Bima Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima kota

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, BIMA KOTA NTB – I (32) pembeli bakso Goyang Lidah di wilayah Kota Bima, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota.

I warga Kota Bima ini, dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar akibat dugaan mengambil handphone milik penjual Bakso Goyang Lidah,Sabtu(27/8/2022).

I ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar, Jum’at (26/8) sore tadi di rumahnya wilayah Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, tanpa perlawanan sama sekali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at malam ini.

Sebagaimana laporan pengaduan tertanggal 26 Agustus 2022, atas nama korban Iwan, penjual Bakso Goyang Lidah di Kota Bima, Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung bergerak.

Ditangan terduga, jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti handphone seperti milik korban yang melapor.

“Terduga telah diamankan bersama barang bukti di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti hukum yang berlaku,”tutupnya.

(IN.LP) LENSAPOLRI

Red. :: Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru