Dua Sejoli Di Tahan Polisi Dugaan Melakukan Pencurian di Rumah Kos. Ini Yang Di Sampaikan Kapolsek Ampenan.

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Dua sejoli di Mataram ini sepakat dan berani melakukan tindak pencurian demi untuk kebutuhannya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (31/08) di kosnya lantaran hasil penyelidikan tim opsnal Reskirim Polresta Mataram diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos dengan mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin Greender kopi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Ampenan, Jum’at, (2/09).

Menurut Ricky, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu Kos-kosan di jl. Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Diman Korban mengaku kehilangan satu unit Mesin esperesso dan satu unit Greender kopi, dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah.

Dari hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan dan terakhir diketahui keduanya mempunyai hubungan pacaran.

“Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,”jelas Ricky.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan keterangan terduga bahwa mengakui perbuatan tersebut. Ia atas kerjasama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS, atas informasi tersebut terduga LMS sepakat untuk mencuri mesin yang dimaksud.

Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, tempat berada barang tersebut, terduga langsung masuk dan mengambil barang tersebut lalu membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si prempuan yang memegang barang curian tersebut.

“Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, dimana terduga merusak pintu Kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya,”ucapnya.

“Namun saat ini kedua pelaku sudah diamankan hanya saja pelaku perempuan diamankan unit PPA polresta Mataram, sementara yang pria di Polsek Ampenan,”tambah Riky.

Dari hasil pemeriksaan itu pula akhirnya peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar Kos-kosan tersebut yang terjadi sebelumnya terkuak dimana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.

Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unitedin esperesso, 1 unit mesin Greender kopi, dan satu unit sepeda motor.

Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru