Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga :  Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk, Polsek Petang Tingkatkan Blue Light Patrol

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan HJ (35). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi serta di sebuah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,67 gram dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar kurang lebih 7 juta rupiah, yang terdiri dari:

  1. Satu paket sabu seberat 1,12 gram;
  2. Enam belas paket sabu dengan total berat 3,55 gram;
  3. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Baca Juga :  Irwasum Polri: Kita Harus Clearkan 'Rekrutmen Polri Gratis' ke Masyarakat!

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba dengan melaporkan segala bentuk hal mencurigakan tentang gangguan kamtibmas melalui call center kami di 110,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menyatakan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kompol Rabiin.

Baca Juga :  Dilepas Kapolres Kutai Kartanegara, 2 Truk dan 2 R4  Angkut Bantuan Korban Banjir di Kutai Timur

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana berat. Dengan berhasil mengungkap peredaran sabu berat 4,67 gram berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 jiwa dari bahaya narkotika.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan kejahatan jalanan lainnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari
Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Berita Terbaru