Kapolres Jakbar Laksanakan Shalat Taraweh Berjamaah Bersama Warga Dimesjid Jami Al Istiqomah

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Hari Pertama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444h, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi bersama istri melaksanakan shalat taraweh berjamaah bersama warga di mesjid Jami Al Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22/3/2023.

Dalam pelaksanaan shalat taraweh berjamaah di hari pertama ini dari pantauan dilokasi terlihat dipadati oleh para warga sekitar Polres Metro Jakarta Barat

Shalat taraweh berjamaah tersebut bertindak selaku imam Drs H Sulaiman, Sag, Selaku Bilal bapak Alex Iskandar, Doa Kamilin bpk Lutfi dan dilakukan sebanyak 11 rakaat diawali dengan shalat isya berjamaah, shalat sunah bada isya dan dilanjutkan shalat taraweh berjamaah

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaksanaan shalat taraweh tersebut sebelum witir dilakukan qultum bertemakan ” kiat kiat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan “

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan pesan kamtibmas, Allhamdulillah pada kesempatan ini kita bisa melaksanakan shalat taraweh berjamaah pertama setelah diumumkan sidang isbat oleh pemerintah

” Selaku kapolres Metro Jakarta Barat saya mohon maaf lahir batin atas segala kekhilafan yang ada yang sengaja maupun tidak sengaja semoga pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini allah lipat gandakan segala amal kebaikan dan mendapatkan pengampunan, ” Ujar Kombes pol M Syahduddi saat menyampaikan pesan kamtibmas, Rabu, 22/3/2023.

Dikesempatan ini juga saya ingin menyampaikan tentang maklumat bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran tentang himbauan Kamtibmas saat bulan Ramadhan 1444h

Dimana maklumat tersebut berisi beberapa penekanan diantaranya

  1. Larangan berkonvoi berkendaraan
  2. Bermain petasan/kembang api
  3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

a). Balapan liar
b). Tawuran

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru