Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana|Lensapolri.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilkum Polres Jembrana.

Komitmen Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kab. Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolres Jembrana saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Senin (14/3), yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial IMR (Lk, 35 th, Islam, petani/pekebun, Ds. Tuwed-Melaya), ADNW (Lk, 21 th, Hindu, pelajar/mahasiswa, Ds. Warnasari-Melaya), RF (Lk, 30 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Ds. Banyubiru-Negara), dan PAS (Lk, 25 th, Islam, pelajar/mahasiswa, Kel. Lelateng-Negara)

Saat diwawancarai media, Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut ditanggap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba di kediaman rumah pelaku masing-masing dan ada yang distop/digeledah di jalan saat berhenti mengendarai sepeda motor.

Kapolres lanjut menjelaskan, setelah diintrogasi lebih lanjut tersangka ADNW (21) mengaku diperintahkan oleh ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu, namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka AW (DPO) sudah melarikan diri.

Beberapa barang bukti sudah diamankan diantaranya potongan pipet dan pipa kaca, bong, timbangan digital, Handphone, dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 32,3 gram bruto atau 29,62 gram netto yang dibungkus dalam 15 plastik klip bening.

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Red:iqbal

Sumber:humas polres jembrana

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:36 WIB

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:21 WIB

Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru