Kapolsek Sambungmacan Sragen Jelaskan Kasus Pencurian Mesin Motor

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN, Lensapolri.com – Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto hadirkan seorang pencuri mesin sepeda motor saat menggelar konferensi pers perkara pencurian mesin motor yang terjadi di bengkel sepeda motor milik warga Dukuh Karanganyar kecamatan Sambungmacan Sragen.

Dalam keteranagannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Iptu Widarto menguraikan, penangkapan seorang pencuri mesin sepeda motor jenis Honda Megapro bernama Muhammad Syaiful Rizal,(23) warga  Desa Banaran Sambungmacan Sragen, dilakukan oleh korban pemilik sepeda motor bernama Juri Utomo , terjadi Selasa, 10 Januari 2023 pukul 03.30 WIB dini hari lalu.

Beruntung aksi pencurian tersebut sempat digagalkan oleh korban. Korban yang sedianya hendak mengambil air wudlu merasa curiga melihat seseorang tak dikenal membawa mesin sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditegur Juri Utomo, pelaku terlihat gugup dan hendak melarikan diri, namun korban yang sudah  menaruh curiga, langsung menahan kunci kontak sepeda motor milik pelaku.

Aksi penangkapan pelaku pencurian mesin motor milik korban itu berlangsung dramatis. Korban dengan dibantu warga lainnya, langsung membekuk pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Sambungmacan Polres Sragen.

“ penangkapan pelaku Muhammad Syaiful Rizal, terjadi dini hari pukul 03.30 WIB, saat korban hendak mengambil air wudlu. Korban menaruh curiga, karena pelaku membawa mesin sepeda motor dari arah bengkel miliknya. Saat ditanya, pelaku akan melarikan diri. namun korban sudah mengantisipasi, dengan menahan kunci motor milik pelaku, dan menangkap pelaku dibantu tetangga yang pagi itu melihat kejadian, “ terangnya.

Selain menghadirkan tersangka, dalam kegiatan konferensi persnya, Iptu Widarto juga menghadirkan barangbukti hasil kejahatannya, berupa mesin motor berikut sepeda motor megapro bernomor polisi terpasang AD 3208 BAE milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Vio Sari/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru