Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN & Notaris

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Imam Suyudi) lantik dan ambil sumpah/janji anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris di Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pasal 67 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, maka Menteri membentuk Majelis Pengawas guna mendelegasikan kewenangannya untuk mengawasi sekaligus membina Notaris, yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris agar para Notaris taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelantikan ini bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi kami mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang.” kata Imam dalam sambutannya di Aula Soepomo (Rabu,08/02/23)

“Jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris, maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, jangan segan-segan untuk menegur, memanggil, memeriksa atau bahkan memberikan sanksi kepada Notaris tersebut. Tetapi, harus tetap berada dalam koridor yang menjadi tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris.” lanjutnya

Dalam hal ini, Majelis Pengawas Daerah menjadi ujung tombak pengawasan Notaris yang efektif. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris. Baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris baru bisa menjalankan jabatannya setelah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

“Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris, diharapkan agar Notaris segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.” kata Imam

Imam juga mengingatkan kepada Notaris yang baru saja dilantik agar dalam melaksanakan Jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini saya sampaikan mengingat jabatan dan tugas Notaris adalah sangat penting sehingga untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris.” kata Imam

Berdasarkan data base yang ada pada Ditjen AHU pertanggal 7 Februari 2023, jumlah notaris di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.365 orang. (AVID/hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Berita Terbaru