Kumham Sumut Bentuk Tim Kerja, Imam Suyudi: “Mari Ikuti Proses Pembangunan Zona Integritas”

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Usai melaksanakan Assessment, hari ini Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2023 dibentuk. Kepala Kantor, Imam Suyudi mengajak seluruh jajaran mengikuti seluruh proses dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Kita berusaha melaksanakan tugas Pembangunan Zona Integritas dan mengikuti kontestasi ini dengan sisa waktu yang cukup pendek. Selain sebagai Satuan Kerja yang akan dinilai, mulai dari tahapan pencangan, kita juga punya kewajiban menilai 50 Satuan Kerja jajaran kita. Maret batas akhir peng-upload-an data dukung seluruh Satuan Kerja. Kita harus mau mengikuti prosesnya, tetap membangun, jangan kalah sebelum ikut kontestasi,” tegas Imam, Jumat (10/2).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Betempat di Ruang Saharjo, Imam menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memberikan atensi khusus bagi 105 Satuan Kerja yang tidak mengikuti proses Pembangunan Zona Integritas ini. Diharap jajaran dilingkungannya tidak ikut dalam daftar ini.

“Kita ada 51 Satuan Kerja harus ikut semua. Maka perlu melengkapi seluruh data dukung yang diminta.
Jadi kita semua harus merancang program kerja kita ke depan. Belum lagi tugas pokok dan fungsi kita yang harus ditanggungjawabi. Yang harus kita bahas saat ini bagaimana membahas program kerja kita yang menyangkut komponen penghngkit dan hasil,” lanjut Imam.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono menambahkan bahwa pada tahun ini, Kelompok Kerja dilengkapi oleh Tim Sukses. Tim Sukses ini akan dibentuk setelah Tim Kerja resmi terbentuk. Tim Sukses ini menjadi motor penggerak memandu kita melaksanakan enam area perubahan

“Berdasarkan hasil evaluasi dari tahun lalu, perlu dibentuk Tim Sukses untuk mengoptimalkan pekerjaan Tim Kerja, kita harus bersinergi. Tahun 2023, kita akan melengkapi Tim Kerja ini dengan Tim Sukses tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing Kelompok Kerja. Mohon bantuannya untuk melengkapi mendokumentasikan daduk UANG (Undangan, Absensi, Notula dan Gambar). Karena ini semangat kita bersama sehingga dengan begitu energinya tetap terbangun,” kata Rudi.

Hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan jajaran Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi selaku Tim Sekretariat.(AVID/r)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Berita Terbaru