Pemdes bersama Kejari Kabupaten Cirebon Teken MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon– Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, adanya penandatanganan tersebut diharapkan para kuwu mampu melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan aturan berlaku.

“Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Imron.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H mengatakan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan.

Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara atau kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Diharapkan para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimana pun juga MoU disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Fajar.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku, sudah mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, baik penyelenggaraan desa maupun keuangan.

Menurut Muali, sebagian kuwu di Kabupaten Cirebon masih dihadapkan permasalahan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan, sehingga dianggap sebuah praktik penyelewengan.

Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan.

“Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu,” jelas Muali.


(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru