Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

LENSAPOLRI.COM, -MATARAM – Pelaku Pencurian sebuah Laptop pada 15 Juni 2022 di salah satu Kos-kosan di wilayah Dasan Agung Kota Mataram dengan Korban AS, pria asal Batu Nyala Lombok Tengah akhirnya berhasil di tangkap tim Puma Polresta Mataram pada 7 Juli 2022.

Tertangkapnya pencuri Laptop atas Nama F, pria 26 tahun warga Dasan Agung tersebut dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Reskrimum Polresta Mataram, (19/08)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut mendampingi Kasat Reskrim Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram.

Kasat selanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut atas informasi yang diterima.

“Kami menerimah informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku,”jelas Kasat

Dengan tanpa perlawanan, penangkapan pelaku berjalan Lanjar. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil laptop milik korban didalam kamar kosnya.

Saat itu pelaku masuk lewat pintu gerbang kos yang sedang dalam keadaan terbuka. Melihat korban sedang berada didalam kamar kos rekannya di sebelah, pelaku masuk ke kamar kos korban yang memang sedang dalam keadaan terbuka.

“Korban masuk dan melihat ada laptop diatas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,”jelasnya.

Setelah laptop tersebut berhasil diambilnya, pelaku selanjutnya menjual kepada seseorang dengan harga 400 ribu rupiah. Sedangkan hasilnya habis digunakan untuk minum minuman keras.

“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang,”jelasnya

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya menutup pembicaraan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru