Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

Pringsewu — Lensapolri. Com– Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil meringkus Seorang pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Raimon, SH menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, saat dikonfirmasi awak media pada, Jumat (22/7/22) siang

Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon meneruskan, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

“Berdasar informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,” tambah Raimon

Dikatakan Raimon, saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu.

“Setelah dibuka ternyata terdapat 6 buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,”ungkapnya

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Pagelaran.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,” tutur kasat.

Iptu Raimon mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” tutupnya.

 

Red — Rham
(Yudi/Humas)

 

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru