Polres Badung Bekuk 3 Pelaku Pencurian

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Lensapolri.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku pencurian dalam tiga laporan yang terpisah. Penangkapan ketiga pelaku pencurian merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Mengwi. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MIDK, Lk, 34 Th, FISD, Lk, 20 Th dan MS, Lk, 36 Th.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K, M.H., Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, SH dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Lobby Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/2/25 ).

“Kami telah menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL tahun 2013, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 6751 ADH warna hitam yang ada gerobak/ angkring, karung warna hijau, 3 (tiga) ikat besi begel, 1 unit HP Iphone 12 Pro Max; 3 buah ID Card; 1 buah kaca mata, 1 buah Airpods dan Uang tunai Rp.27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah)” ujar AKBP M. Arif . “Ketiga pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku ada di daerah Mengwi, dan berdasarkan hasil interogasi, ketiganya melakukan aksinya seorang diri.”

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Para pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah
Humanis dan Guyub, Bhabinkamtibmas Maphar Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran

Selasa, 14 April 2026 - 15:37 WIB

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Berita Terbaru