Polres Indramayu Mengungkap Aksi Penggunaan Bom Ikan, Empat Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus penggunaan bom ikan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa keempat tersangka terkait penggunaan bom ikan berhasil diamankan.

“Tersangka beriisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023)

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, kapal rubber boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan patroli di perairan pantai Tiris. Seorang nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan bom ikan di perairan Tiris. Tersangka meledakkan bom ikan dan melarikan diri menggunakan kapal motor perikanan menuju sungai terusan Sungai Cimanuk.

Pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong.

Hasil penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg bahan peledak jenis potasium, 2 botol bahan peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya.

Lanjut AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (broom) dalam perahu untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.

Bahan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam botol bekas minuman merk Tebs yang diberi sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke perairan yang diperkirakan banyak ikan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan laut adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga bersama demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua,” tegasnya.

(Agoeng)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru