Polres  Pasangkayu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur dan Hasil Operasi Pekat

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM — PASANGKAYU- Operasi (Ops) pekat marano yang dilaksanakan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama 14 hari telah usai. Dari hasil Ops Pekat marano tersebut, Polres Pasangkayu telah mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dengan 19 LP 26 tersangka tindak kejahatan seperti pelaku Narkoba, Pencurian Motor (Curanmor), pencurian sarang burung walet, judi online, miras, pencurian tabung gas dan pelaku pembawa senjata tajam (Sajam).

“Dari Ops pekat marano selama 14 hari, kami telah menangkap beberapa pelaku tindak kejahatan yang pelakunya sebanyak 20 Orang ,” ungkap Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

Didik juga mengatakan, selain beberapa LP dalam Ops pekat marano, Polres Pasangkayu juga telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya berinisial IK, umur 29 tahun. “Katanya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik juga menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu, dan pelakunya baru dapat ditangkap bulan Agustus tahun ini di Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah Sulbar.Jelas Didik

“Tersangka paman korban sendiri (Saudara dari salah satu orang tuanya), dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua Orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 Tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun, dimana kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelasnya.

Dari aksinya, Didik Subiyakto mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak dibawah umur,” tegasnya.

Laporan : E Syam/ H.M.
Red —  LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB