Home / BNN

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kec. Tanah Grogot pada, Rabu (07/06/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa terdapat empat korban dalam kejadian tersebut.

“Adapun korbannya yakni empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disisi lain para pelaku terdiri dari 2 orang pria berinisial MNA (19), ASP (18) dan 2 orang wanita berinisial YTS (28) dan HM (28),” sambung Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team Gabungan Unit PPA dan Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim.

Terakhir dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan
Jaga Kelancaran Libur Kuningan, Polsek Abiansemal Tempatkan Personel Di Titik Strategis
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru