Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa

- Redaksi

Minggu, 24 April 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Setelah melakukan pengeroyokon terhadap korban AP (25) di area persawahan Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, lima orang tersangka AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17) langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (14/4) dini hari.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, awalnya korban dijemput di rumahnya oleh seorang temannya M untuk bertemu dengan teman lainnya HA, AW, GW, dan MAS.

Baca Juga :  Antisipasi Meningkatnya Wisatawan Saat Liburan Panjang Polsek Kuta Utara Amankan Obyek Wisata

“Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh enam orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Berhasil Amankan 7 Remaja Terlibat Aksi Tauran

Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kapolsek Kuta Selatan Sambangi Banjar Penyarikan, Apresiasi Pemuda dalam Pelestarian Budaya

“Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun
Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga
Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju
Derbi Persija-Persib, Polres Metro Depok Fokus Cegah Konvoi dan Kerumunan
Unit URC Polresta Mamuju Bersama Resmob Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid Darul Falah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:10 WIB

Kapolres Metro Depok Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Yudistiro Pranoto, Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 20:39 WIB

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kopra di Mamuju Tengah, Tim URC Ringkus Pelajar 17 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Arsal, Perkuat Silaturahmi Polri dan Warga

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman

Sabtu, 12 September 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju

Berita Terbaru