Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Lensapolri.com – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 6 Februari 2023 yang lalu.

Pelakunya adalah AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (24/2/2023), mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB, yangmana saat itu korban perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar dengan menggunakan sepeda motor.

“Saat korban melintas di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati (dipepet) dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.

Dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB