Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bantuan Covid-19

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pemerintah perihal pengadaan bantuan pandemi Covid-19, Senin (07/02/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, S.I.K menjelaskan pelaku berinisal MHR, 47 tahun, Alamat Dasan Agung yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di staf Gubernur Provinsi NTB, tersangka MHR ditangkap tanpa melakukan perlawanan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Dinilai Baik, Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan dari Kapolres Bondowoso

Tersangka MHR mengaku diberikan mandat untuk mengerjakan proyek pengadaan beras bantuan covid-19 oleh pihak kantor, yang mana tersangka menawarkan kepada korban berinisial M untuk menjadi supplier atau pemasok berasnya.

“Tersangka meminta kepada korban untuk dikirimkan 40 ton beras untuk bantuan covid-19 dengan membayar DP Rp 212 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M korban mengaku tersangka tidak menepati janjinya untuk melunasi pembayaran beras, sehingga korban datang ke kantor tersangka MHR dan dari keterangan bahwa untuk proyek pengadaan beras pembayaran semua sudah selesai, untuk bantuan tidak pernah dimandatkan kepada tersangka MHR sehingga korban menyadari jika korban telah ditipu dan dirugikan. Sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 209.000.000,- (dua ratus sembilan juta rupiah).

Baca Juga :  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Badung tingkatkan Patroli

Kompol Kadek mengungkapkan bahwa MHR dipersangkakan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung
URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli
Polres Metro Depok Turun Tangan, Masker Gratis Dibagikan di Jalan Margonda
Mayat Ditemukan di Pasangkayu, Tim Identifikasi dan URC Bergerak Cepat
Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban Bus Terperosok di Karossa, 2 Orang Tewas dan 10 Luka
Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman
Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:59 WIB

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos

Senin, 7 September 2026 - 12:41 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 September 2026 - 10:12 WIB

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Minggu, 6 September 2026 - 19:02 WIB

Polres Metro Depok Turun Tangan, Masker Gratis Dibagikan di Jalan Margonda

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Mayat Ditemukan di Pasangkayu, Tim Identifikasi dan URC Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 Sep 2026 - 12:41 WIB

Berita Polres

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 10:12 WIB