Polsek Cengkareng Ringkus Pelaku Pencabulan, Korbannya Keponakan Sendiri

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ironis, Seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri

Kejadian tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kami menerima laporan pada tanggal 29/3/2022 terkait tindak pidana pencabulan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30/3/2022.

Lanjut Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng,” ucap Ardhie

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya

Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut

“Pelaku juga sudah memiliki istri,” ucap ardhie

lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban

Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan diwilayah Tangerang

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru