Ringkus Pemilik Barang Haram, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Ganja Seberat 436 Gram

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja total seberat sekitar 436 gram bruto, di wilayah Jl. Pelita 2 Gg. Familly, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

“Pelaku berinisial MM (29), warga Jl. Pelita 2 Gg. Familly, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul  16.00 wita Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar  jl. pelita 2 Gg. familly RT 05 No 02, kel. sambutan, kec. sambutan, kota samarinda.

“Kemudian personel berhasil mengamankan seorang laki laki MM (29), dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 436 gram bruto,” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru