Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Tanaman Hias

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas-Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Selasa (1/2) dini hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa korban Kusriyanto (65) kehilangan 77 (tujuh puluh tujuh) tanaman hias aglonema berbagai jenis dengan kerugian mencapai 30 juta rupiah.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat korban bangun tidur dengan maksud untuk ke kamar mandi, namun korban melihat tanaman hias yang berada diruang dekat dengan dapur tidak ada, kemudian korban membangunkan saksi Handayani dan saksi Dian. Pagi harinya, korban mengecek ke belakang ternyata paranet/jaring-jaring yang terpasang dipojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kemranjen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan sarana yang digunakan dari rekaman cctv yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), berbekal rekaman cctv tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Kamis (10/2) berhasil mengamankan tersangka FA (22) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik, WTA (33) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan dan AT (47) laki laki warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku yaitu, OA yang juga berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengambil berbagai tanaman jenis aglonema mulik korban pada malam hari saat situasi sepi dengan cara memanjat pagar dan memotong paranet menggunakan gunting”, terang Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tanaman hias berbagai, satu unit mobil Toyota Avanza warna Merah berikut kunci kontaknya, satu lembar STNK atas nama Mulyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah Putih berikut kunci kontaknya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengab ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, imbuhnya.

(Adi-Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru