Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Baca Juga :  Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani, Polri Raih WBK & WBBM

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga :  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kain Sikomandi dan Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto
Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar
Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta
POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali
Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau
Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Gencarkan Sosialisasi Pengaduan Cepat, Wujudkan Polri Presisi yang Bersih dan Berintegritas
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Kain Sikomandi dan Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Sertijab di Pimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Irjen Pol Totok Suharyanto Resmi Jabat Kapolda Sulbar

Minggu, 27 September 2026 - 10:16 WIB

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:05 WIB

POLRI-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali

Rabu, 9 September 2026 - 18:15 WIB

Polri Turunkan Tim Gabungan Cari Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau

Berita Terbaru